Jakarta (ANTARA) -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi teori tata kelola partai politik dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dalam penelitian yang membawanya meraih gelar doktor terapan pada Program Studi Administrasi Pembangunan Negara STIA LAN.

"Melalui penelitiannya tersebut, Kang Agun berhasil menemukan teori baru yang dikenalkan dengan nama good political party governance (tata kelola partai politik yang baik), sekaligus merumuskan model rumah aspirasi fungsional yang menjalankan fungsi representatif Partai Golkar serta model lembaga edukasi, kaderisasi, dan rekrutmen dalam menjalankan fungsi rekrutmen," kata Bambang Soesatyo usai menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Terapan Agun di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN), Jakarta, Senin.

Menurut dia, penelitian Agun berjudul "Tata Kelola Fungsi Representasi dan Rekrutmen Partai Golkar dalam Mewujudkan Good Governance di Era Reformasi" itu tidak hanya berguna bagi internal Partai Golkar, tetapi juga bagi partai politik lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal tersebut, tambah dia, sesuai pula dengan amanat TAP MPR XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hasil penelitian Agun menunjukkan Partai Golkar, sebagai partai politik berpengalaman dalam kelembagaan dan pemerintahan, belum mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang baik di era reformasi.

Baca juga: Ketua MPR dukung percepatan penyelesaian tol Jagat Kerthi

Kondisi tersebut ditandai dengan indeks persepsi korupsi, indeks demokrasi, integritas pemilu, serta kekuasaan politik Indonesia yang masih rendah pada masa itu.

Hasil lainnya, ditemukan pula bahwa Partai Golkar belum menjalankan tata kelola artikulasi, agregasi, dan pengambilan keputusan kebijakan publik yang sistemik.

Tata kelola fungsi rekrutmen Partai Golkar juga belum sepenuhnya menerapkan mekanisme sertifikasi kelayakan dan kepatutan, dukungan publik, serta uji akuntabilitas dan elektabilitas kandidat.

Kemudian, terkait usulan rumah aspirasi fungsional, menurut Bambang, hal itu bisa menjadi model tata kelola fungsi representasi Partai Golkar yang mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Rumah aspirasi fungsional merupakan model yang bisa diaplikasikan dalam tata kelola fungsi representasi partai politik untuk mengangkat isu-isu publik dan menjalankan program yang mendekatkan dengan rakyat.

Baca juga: Pemerintah siapkan perbaikan usai Indeks Persepsi Korupsi turun

Selain itu, dapat pula menjadi rumah gagasan dan terobosan kebijakan publik, bahkan membuat partai politik dapat berfungsi sebagai lembaga penelitian, pengkajian, serta menjadi wadah pemberdayaan masyarakat.

Berikutnya, mengenai saran dari Agun tentang kehadiran negara dalam pendanaan partai politik, Bambang menilai hal tersebut sejalan dengan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Saat ini, Bamsoet menyampaikan partai politik idealnya memperoleh kompensasi sebesar Rp16.922 per suara sah yang mereka dapatkan. Lalu, menurut KPK, dari kebutuhan ideal tersebut, setidaknya negara bisa memenuhi 50 persen dari kompensasi itu yakni sekitar Rp8.461 per suara.

Namun, saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, negara memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah.

"Hasil penelitian Kang Agun dan juga KPK tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan publik yang lebih besar," ujar Bambang Soesatyo.

Baca juga: Bamsoet dorong pengembangan jalur khusus sepeda

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023